Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 68 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai wewenang: a. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi Bawaslu Kabupaten/Kota; b. mengoordinasikan dan menyusun rencana strategis, program kerja, dan anggaran Bawaslu Kabupaten/ Kota; c. mengelola keuangan dan barang milik negara; dan d. melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
Koreksi Anda