Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 68 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Bawaslu Provinsi kelas A terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(2) Sekretariat Bawaslu Provinsi kelas B membawahi paling banyak 3 (tiga) Bagian dan masing-masing Bagian membawahi paling banyak 2 (dua) Subbagian.
Koreksi Anda
