Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 68 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai wewenang: a. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi Bawaslu Provinsi; b. mengoordinasikan dan menyusun program kerja dan anggaran Bawaslu Provinsi; c. mengelola keuangan dan barang milik negara; dan d. melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia Sekretariat Bawaslu Provinsi.
Koreksi Anda