Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 68 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Administrasi bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
