Koreksi Pasal 49
PERPRES Nomor 68 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan kepangkatan Aparatur Sipil Negara pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Kabupaten/Kota dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(2) Pembinaan kepangkatan Aparatur Sipil Negara yang dipekerjakan pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh instansi induknya.
Koreksi Anda
