Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERPRES Nomor 68 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 yang diterima di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Deputi, Inspektur Utama, Kepala Pusat, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan dan bahan pemberian petunjuk kepada staf.
Koreksi Anda