Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 68 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Teks Saat Ini
Setiap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 yang diterima di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Deputi, Inspektur Utama, Kepala Pusat, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan dan bahan pemberian petunjuk kepada staf.
Koreksi Anda
