Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 68 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2017 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN No JENJANG JABATAN TUNJANGAN 1. Analis Kebijakan Utama Rp1.685.000,00 2. Analis Kebijakan Madya Rp1.150.000,00 3. Analis Kebijakan Muda Rp 920.000,00 4. Analis Kebijakan Pertama Rp 540.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN
Koreksi Anda