Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 68 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang perencanaan strategis.
(2) Staf Ahli Bidang Investasi dan Pengembangan Infrastruktur mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang investasi dan pengembangan infrastruktur.
(3) Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang ekonomi sumber daya alam.
(4) Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang lingkungan hidup dan tata ruang.
Koreksi Anda
