Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 68 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi kelautan.
Koreksi Anda
