Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 68 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda