Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2014 tentang JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI, HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG, MENTERI, WAKIL MENTERI, DAN PEJABAT TERTENTU
Teks Saat Ini
Dalam hal keadaan darurat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu yang sedang melaksanakan tugas di luar negeri dapat langsung mendapatkan layanan kesehatan di luar negeri, yang dilakukan melalui mekanisme penggantian biaya.
Koreksi Anda
