Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2014 tentang JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI, HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG, MENTERI, WAKIL MENTERI, DAN PEJABAT TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu, beserta Keluarganya, diberikan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
(3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan indikasi medis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
