Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 68 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN FASILITAS UANG MUKA BAGI PEJABAT NEGARA PADA LEMBAGA NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan pejabat negara pada Lembaga Negara adalah: 1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; 2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah; 3. Hakim Agung Mahkamah Agung; 4. Hakim Mahkamah Konstitusi; 5. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; 6. Anggota Komisi Yudisial.
Koreksi Anda