Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 68 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN. ANDALAN SIARAN, DAN ADIKARA SIARAN
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran, diberikan tunjangan Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran setiap bulan.
Koreksi Anda
