Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kesultanan Oman (Air Tfansport Agreement between the Gouernment of tle Republic of INDONESIA and the Gouerrtment of the Sultanate of Omanl yang telah ditandatangani pada tanggal 15 Juni 2022 di Muscat, Oman.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kesultanan Oman (Air Transport Agreement between the Gouemment of tlrc Republic of INDONESIA and the Gouernment of the Sultanate of Omanl dalam bahasa INDONESIA, bahasa Arab, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.