Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah
dan Pemerintah Republik Ceko (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the
Government of the Czech Republic) yang telah ditandatangani pada tanggal 20 Januari 2017 di Jakarta, INDONESIA.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Ceko (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Czech Republic) dalam bahasa INDONESIA, bahasa Ceko, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.