Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 67 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguatan sistem manajemen pengelolaan obat TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dilakukan melalui: a. penyediaan seluruh kebutuhan obat TBC yang diperlukan dalam mencapai target Eliminasi TBC, termasuk obat untuk terapi pencegahan TBC; b. penjaminan mutu obat untuk pengobatan TBC; c. mendorong produksi obat TBC di dalam negeri yang bermutu dan terjangkau; dan d. menyederhanakan tata aturan pengadaan obat dan sarana diagnostik TBC yang belum dapat diproduksi di dalam negeri sesuai asas efisiensi anggaran.
Koreksi Anda