Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 67 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguatan manajemen program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f dilakukan melalui: a. penguatan fungsi perencanaan dan pemantauan program; b. penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan program Penanggulangan TBC; c. penguatan sistem pendanaan TBC; d. penguatan sistem manajemen pengelolaan obat TBC; dan e. peningkatan motivasi dukungan Penanggulangan TBC.
Koreksi Anda