Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 67 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait melakukan pemantauan dan evaluasi serta menyusun laporan pelaksanaan kegiatan percepatan Eliminasi TBC.
(2) Gubernur dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi serta menyusun laporan pelaksanaan kegiatan percepatan Eliminasi TBC.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Hasil evaluasi Penanggulangan TBC di tingkat pusat dilaporkan oleh masing-masing kementerian/lembaga terkait kepada PRESIDEN melalui Menteri.
Koreksi Anda
