Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 67 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Penanggulangan TBC, Pemerintah Pusat bertanggung jawab: a. MENETAPKAN kebijakan terkait Penanggulangan TBC; b. melaksanakan kegiatan Penanggulangan TBC secara terintegrasi; c. menyediakan sumber daya yang diperlukan dalam Penanggulangan TBC; d. melakukan mitigasi dampak psikososial dan ekonomi yang dihadapi pasien TBC dan keluarganya; dan e. melakukan upaya perlindungan sosial dan pemberdayaan kepada pasien TBC dan masyarakat terdampak TBC. (2) Dalam pelaksanaan Penanggulangan TBC, Pemerintah Daerah bertanggung jawab: a. mencantumkan indikator TBC dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis Pemerintah Daerah sebagai salah satu prioritas kesehatan di daerah; b. mengoordinasikan keseluruhan pelaksanaan kegiatan Penanggulangan TBC di wilayahnya; c. menyediakan pendanaan kegiatan Penanggulangan TBC dari beberapa sumber; d. menyediakan dan meningkatkan sumber daya manusia untuk mencapai target standar pelayanan minimal terkait Penanggulangan TBC; e. melakukan penemuan kasus TBC secara aktif dan cepat dengan melibatkan masyarakat; f. memastikan semua orang yang terdiagnosis TBC tercatat dan terlaporkan dalam sistem informasi TBC; g. memberikan pengobatan pencegahan TBC kepada populasi rentan; h. melakukan mitigasi dampak psikososial dan ekonomi yang dihadapi pasien TBC dan keluarganya; dan i. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan dari gubernur dan bupati/wali kota untuk mendorong pasien TBC menjalankan pengobatan sampai selesai. (3) Mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf h dilaksanakan dengan cara: a. memberikan jaminan kesehatan dan perlindungan sosial; b. menghilangkan diskriminasi dalam memberikan layanan dan dalam kehidupan masyarakat; c. menyelenggarakan program pemberdayaan untuk meningkatkan kemandirian pasien dan keluarga; d. menjamin hak pasien dan penyintas TBC untuk mendapat pekerjaan yang layak; dan e. mengikutsertakan pasien dan penyintas TBC resisten obat dalam upaya Penanggulangan TBC sebagai sarana untuk pemberdayaan ekonomi dan sosial.
Koreksi Anda