Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 67 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Penanggulangan TBC, Pemerintah Pusat bertanggung jawab:
a. MENETAPKAN kebijakan terkait Penanggulangan TBC;
b. melaksanakan kegiatan Penanggulangan TBC secara terintegrasi;
c. menyediakan sumber daya yang diperlukan dalam Penanggulangan TBC;
d. melakukan mitigasi dampak psikososial dan ekonomi yang dihadapi pasien TBC dan keluarganya; dan
e. melakukan upaya perlindungan sosial dan pemberdayaan kepada pasien TBC dan masyarakat terdampak TBC.
(2) Dalam pelaksanaan Penanggulangan TBC, Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
a. mencantumkan indikator TBC dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis Pemerintah Daerah sebagai salah satu prioritas kesehatan di daerah;
b. mengoordinasikan keseluruhan pelaksanaan kegiatan Penanggulangan TBC di wilayahnya;
c. menyediakan pendanaan kegiatan Penanggulangan TBC dari beberapa sumber;
d. menyediakan dan meningkatkan sumber daya manusia untuk mencapai target standar pelayanan minimal terkait Penanggulangan TBC;
e. melakukan penemuan kasus TBC secara aktif dan cepat dengan melibatkan masyarakat;
f. memastikan semua orang yang terdiagnosis TBC tercatat dan terlaporkan dalam sistem informasi TBC;
g. memberikan pengobatan pencegahan TBC kepada populasi rentan;
h. melakukan mitigasi dampak psikososial dan ekonomi yang dihadapi pasien TBC dan keluarganya; dan
i. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan dari gubernur dan bupati/wali kota untuk mendorong pasien TBC menjalankan pengobatan sampai selesai.
(3) Mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf h dilaksanakan dengan cara:
a. memberikan jaminan kesehatan dan perlindungan sosial;
b. menghilangkan diskriminasi dalam memberikan layanan dan dalam kehidupan masyarakat;
c. menyelenggarakan program pemberdayaan untuk meningkatkan kemandirian pasien dan keluarga;
d. menjamin hak pasien dan penyintas TBC untuk mendapat pekerjaan yang layak; dan
e. mengikutsertakan pasien dan penyintas TBC resisten obat dalam upaya Penanggulangan TBC sebagai sarana untuk pemberdayaan ekonomi dan sosial.
Koreksi Anda
