Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 67 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencapaian target Eliminasi TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui penerapan strategi nasional Eliminasi TBC. (2) Strategi nasional Eliminasi TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penguatan komitmen dan kepemimpinan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; b. peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan berpihak pada pasien; c. intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka Penanggulangan TBC; d. peningkatan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang Penanggulangan TBC; e. peningkatan peran serta komunitas, Pemangku Kepentingan, dan multisektor lainnya dalam Penanggulangan TBC; dan f. penguatan manajemen program.
Koreksi Anda