Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 67 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penghargaan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 bertugas melakukan seleksi terhadap usulan calon penerima Penghargaan nasional. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. persiapan; b. penelaahan; dan c. verifikasi dan validasi. (3) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sebagai rekomendasi calon penerima Penghargaan nasional. (4) Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian MENETAPKAN penerima Penghargaan nasional berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim Penghargaan nasional dan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah Nonkementerian sesuai dengan kewenangannya. (6) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri atau menteri terkait.
Koreksi Anda