Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 67 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dapat memberikan Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan usulan calon
penerima Penghargaan dari gubernur.
(2) Usulan calon penerima Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penerima Penghargaan yang telah ditetapkan oleh gubernur.
(3) Selain usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dapat menerima usulan calon penerima Penghargaan dari lembaga negara dan badan usaha milik negara.
Koreksi Anda
