Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 67 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dapat memberikan Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan usulan calon penerima Penghargaan dari bupati/wali kota. (2) Usulan calon penerima Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerima Penghargaan yang telah ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Koreksi Anda