Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 67 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a harus memenuhi syarat:
a. warga negara INDONESIA;
b. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; dan
c. memiliki integritas dalam upaya Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
