Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 67 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus berjasa dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. (2) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria: a. memberikan inspirasi dalam menggalang dukungan yang luas untuk membangun masyarakat inklusi bagi Penyandang Disabilitas; b. melakukan advokasi dan dukungan dalam implementasi Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; c. menemukan inovasi dan teknologi yang memberikan kemudahan bagi kehidupan Penyandang Disabilitas; dan/atau d. memperjuangkan kesetaraan gender bagi Penyandang Disabilitas perempuan dan anak.
Koreksi Anda