Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET INDONESIA MAJU PERIODE TAHUN 2019-2024
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
. ttd
. JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
