Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET INDONESIA MAJU PERIODE TAHUN 2019-2024
Teks Saat Ini
Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2019.
Koreksi Anda
