Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET INDONESIA MAJU PERIODE TAHUN 2019-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari: a. Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; b. Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. Peraturan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata; d. Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; e. Peraturan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, sepanjang mengatur mengenai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan Badan Ekonomi Kreatif, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan ketentuan yang baru.
Koreksi Anda