Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET INDONESIA MAJU PERIODE TAHUN 2019-2024
Teks Saat Ini
(1) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 4 mengoordinasikan:
a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
c. Kementerian Perhubungan;
d. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
e. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
f. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
g. Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
h. Instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain yang dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang kemaritiman dan investasi.
Koreksi Anda
