Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET INDONESIA MAJU PERIODE TAHUN 2019-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 4 mengoordinasikan: a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; c. Kementerian Perhubungan; d. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; e. Kementerian Kelautan dan Perikanan; f. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; g. Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan h. Instansi lain yang dianggap perlu. (2) Instansi lain yang dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang kemaritiman dan investasi.
Koreksi Anda