Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET INDONESIA MAJU PERIODE TAHUN 2019-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional pada kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 33 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda