Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET INDONESIA MAJU PERIODE TAHUN 2019-2024
Teks Saat Ini
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 31 memimpin dan mengoordinasikan:
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pariwisata yang dilaksanakan oleh Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata; dan
b. penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif yang dilaksanakan oleh Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
