Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET INDONESIA MAJU PERIODE TAHUN 2019-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian yang nomenklatur, tugas dan fungsinya tidak berubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 1, angka 2, angka 3, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 13, angka 14, angka 15, angka 16, angka 17, angka 18, angka 19, angka 20, angka 21, angka 22, angka 23, angka 24, angka 25, angka 26, angka 27, angka 28, angka 29, angka 30, angka 32, dan angka 34 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan yang mengatur mengenai organisasi kementerian dan lembaga masing-masing sampai dengan ditetapkannya Peraturan PRESIDEN yang baru yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.
Koreksi Anda