Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Sekretariat DKPP dapat berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(2) Pegawai Sekretariat DKPP diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas usul Sekretaris DKPP.
Koreksi Anda
