Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
Sekretariat DKPP berwenang:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi DKPP;
b. mengoordinasikan dan menyusun rencana strategis, program kerja, dan anggaran DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah;
c. mengelola keuangan dan barang milik negara DKPP;
dan
d. melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia Sekretariat DKPP.
Koreksi Anda
