Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat DKPP berwenang: a. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi DKPP; b. mengoordinasikan dan menyusun rencana strategis, program kerja, dan anggaran DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah; c. mengelola keuangan dan barang milik negara DKPP; dan d. melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia Sekretariat DKPP.
Koreksi Anda