Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat DKPP menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan DKPP; b. pemberian dukungan teknis dan administratif pengaduan, persidangan, dan putusan kepada DKPP; c. pelaksanaan pengelolaan keuangan, administrasi kepegawaian, pembinaan organisasi, sarana dan prasarana, dan administrasi umum DKPP; d. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta penyusunan laporan kegiatan DKPP; e. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan, advokasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama; dan f. pemberian fasilitasi kepada Tim Pemeriksa Daerah.
Koreksi Anda