Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai unit organisasi atau pelaksanaan tugas membantu DKPP dalam menangani administrasi perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 80 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 181) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
