Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. anggaran yang saat ini dialokasikan di Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu untuk DKPP dialihkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; b. pegawai pada Biro di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu yang melaksanakan tugas membantu DKPP dalam menangani administrasi perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dapat dialihkan menjadi pegawai di lingkungan Sekretariat DKPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. perlengkapan dan aset serta dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas DKPP yang berada pada Biro di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu yang melaksanakan tugas membantu DKPP dalam menangani administrasi perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dialihkan kepada Sekretariat DKPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, untuk pengalihan anggaran, perlengkapan, dan aset; dan b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, untuk pengalihan pegawai dan dokumen, dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu. (3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda