Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Biro pada Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu yang mempunyai tugas membantu DKPP dalam menangani administrasi perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 80 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 181) tetap melaksanakan tugas sampai dengan terbentuknya Sekretariat DKPP berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini. (2) Ketentuan tetap melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga berlaku sampai dengan diangkatnya pelaksana tugas Sekretaris DKPP dan pelaksana tugas Kepala Bagian dan/atau Kepala Subbagian.
Koreksi Anda