Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, DKPP dapat dibantu oleh tenaga ahli.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 15 (lima belas) orang.
(3) Tenaga ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan Anggota DKPP dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris DKPP.
(4) Tenaga ahli diberhentikan oleh Sekretaris DKPP atas usulan Ketua dan/atau Anggota DKPP.
(5) Ketentuan mengenai tenaga ahli di lingkungan DKPP diatur dengan Peraturan DKPP setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
