Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Sekretariat DKPP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda