Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
Sekretaris DKPP wajib bertanggung jawab, memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, dan memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas staf.
Koreksi Anda
