Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
Sekretaris DKPP wajib mengawasi staf dan dalam hal terjadi penyimpangan maka wajib mengambil keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
