Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris DKPP wajib mengawasi staf dan dalam hal terjadi penyimpangan maka wajib mengambil keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda