Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris DKPP wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan internal Sekretariat DKPP maupun dengan satuan organisasi lain di luar Sekretariat DKPP.
Koreksi Anda
