Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat DKPP terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
Koreksi Anda
