Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 67 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 436 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : ”Pasal 436 Susunan organisasi eselon I Kementerian Pendidikan Nasional terdiri atas : a. Wakil Menteri Pendidikan Nasional; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal; d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar; e. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah; f. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Penelitian dan Pengembangan; i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; j. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan; k. Staf Ahli Bidang Hukum; l. Staf Ahli Bidang Sosial dan Ekonomi Pendidikan; m. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional; n. Staf Ahli Bidang Organisasi dan Manajemen; dan o. Staf Ahli Bidang Budaya dan Psikologi Pendidikan.” 2. Diantara Pasal 453 dan Pasal 454 disisipkan 2 (dua) Pasal baru, yakni Pasal 453A dan Pasal 453B, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 453A Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan.
Koreksi Anda