Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugasnya, Tenaga Ahli Lemhannas RI dan Tenaga Profesional Lemhannas RI difasilitasi oleh Sekretariat Utama.
Koreksi Anda