Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
