Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lemhannas RI mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam : a. menyelenggarakan pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional yang berpikir integratif dan profesional, memiliki watak, moral dan etika kebangsaan, berwawasan nusantara serta mempunyai cakrawala pandang yang universal; b. menyelenggarakan pengkajian yang bersifat konsepsional dan strategis mengenai berbagai permasalahan nasional, regional dan internasional yang diperlukan oleh PRESIDEN, guna menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. menyelenggarakan pemantapan nilai-nilai kebangsaan yang terkandung di dalam pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, nilai-nilai Pancasila serta nilai-nilai kebhineka tunggal ika-an; d. membina dan mengembangkan hubungan kerja sama dengan berbagai institusi terkait di dalam dan di luar negeri.
Koreksi Anda