Pasal 36A
Penyelesaian permasalahan hukum dalam Pengelolaan Aset oleh pihak mitra tunduk pada ketentuan penyelesaian permasalahan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan.